Rabu, 05 November 2014

APBN dan APBD

1. Pengertian APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN ini merupakan rencana kerja pemerintahan Negara dalam rangka meningkatkan hasil-hasil pembangunan secara berkesinambungan serta melaksanakan desentralisasi fiskal. 

Periode APBN di Indonesia pada masa Orde Baru berawal dari 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya. Pada pemerintahan saat ini, tahun anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Contoh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2004 dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2005


Dari data APBN tahun 2004 dan RAPBN 2005 di atas menunjukkan dari tahun ke tahun mengalami kenaikan, baik kuantitatif maupun secara kualitatif. Kenaikan itu sebabkan oleh meningkatnya kegiatan ekonomi yang menyebabkan kenaikan anggaran penerimaan dan pengeluaran.

2. Tujuan APBN
Tujuan APBN adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan kegiatan kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran bagi masyarakat. 

3. Fungsi APBN 
Anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Dengan demikian APBN melaksanakan beberapa fungsi antara lain :
  • Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
  • Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
  • Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  • Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
  • Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  • Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

4. Prinsip Penyusunan APBN
a. Prinsip Penyusunan APBN Berdasarkan Aspek Pendapatan
  • Intensifikasi penerimaan anggaran dalam hal jumlah dan kecepatan penyetoran.
  • Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara, misalnya sewa atas penggunaan barang-barang milik negara.
  • Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dari denda yang telah dijanjikan.
b. Prinsip Penyusunan APBN Berdasarkan Aspek Pengeluaran Negara
  • Hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan.
  • Terarah, terkendali sesuai dengan rencana, program/kegiatan.
  • Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan/potensi nasional.
5. Azas Penqusunan APBN
Penyusunan program pembangunan tahunan dituangkan dalam APBN dengan berazaskan:
  • Kemandirian, artinya sumber penerimaan dalam negeri semakin ditingkatkan.
  • Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas.
  • Penajaman prioritas pembangunan.
6. Landasan Hukum APBN
  • UUD 1945 pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
7. Cara Penyusunan APBN
Anggaran negara pada suatu tahun secara sederhana bisa dibaratkan dengan anggaran rumah tangga ataupun anggaran perusahaan yang memiliki dua sisi, yaitu sisi penerimaan dan sisi pengeluaran.

Dalam menyusun anggaran, penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dihadapkan dengan berbagai ketidak pastian. Setidaknya terdapat enam sumber ketidakpastian yang berpengaruh besar dalam penentuan volume APBN yakni (i) harga minyak bumi di pasar internasional; (ii) kuota produksi minyak mentah yang ditentukan OPEC; (iii) pertumbuhan ekonomi; (iv) inflasi; (v) suku bunga; dan (vi) nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika (USD). 

Penetapan angka-angka keenam unsur diatas memegang peranan yang sangat penting dalam penyusunan APBN. Hasil penetapannya disebut sebagai asum-asumsi dasar penyusunan RAPBN. Penetapan angka asumsi ini dilaksanakan oleh suatu tim yang terdiri dari wakil-wakil dari Bank Indonesia, Departemen Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kantor Menteri Koordinator Perekonomian, dan Badan Pusat Statistik, yang bersidang secara rutin untuk membahas dan menentukan angka asumsi. Angka-angka asumsi yang dihasilkan oleh tim ini selanjutnya dipakai sebagai dasar untuk menyusun RAPBN. Perlu diketahui bahwa angka-angka yang tertera ini masih berupa usulan dari pihak eksekutif (pemerintah) kepada pihak legislatif (DPR). 

Selanjutnya RAPBN ini disampaikan oleh Presiden kepada DPR dalam suatu sidang paripurna yang merupakan awal dari proses pembahasan RAPBN antara pemerintah dan DPR. Tentunya perubahan terhadap angka asumsi RAPBN sangat mungkin terjadi selama berlangsungnya proses pembahasan antara Pemerintah dan DPR. Perubahan ini mencerminkan banyak hal diantaranya (i) Pemerintah dan DPR bertanggungjawab terhadap keputusan penetapan angka-angka asumsi dalam APBN; (ii) angka asumsi ditetapkan berdasarkan pertimbangan ekonomi dan politik; dan (iii) terjadi pergeseran secara riil status APBN, dari “milik pemerintah” menjadi “milik publik”.

Sesudah RAPBN disetujui oleh DPR, RAPBN kemudian ditetapkan menjadi APBN melalui Undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang APBN, Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya. 

Agar pelaksanaa APBN sesuai dengan rencana, maka dikeluarkan Keputusan Presiden tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Keputusan Presiden tersebut terutama menyangkut hal-hal yang belum dirinci di dalam undang-undang APBN, seperti alokasi anggaran untuk kantor pusat dan kantor daerah kementerian negara/lembaga, pembayaran gaji dalam belanja pegawai, dan pembayaran untuk tunggakan yang menjadi beban kementerian negara/lembaga. Selain itu, penuangan dimaksud meliputi pula alokasi dana perimbangan untuk provinsi/kabupaten/kota dan alokasi subsidi sesuai dengan keperluan perusahaan/badan yang menerima.

6. Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara 
Salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum.

Laporan pertanggung-jawaban pelaksanaan APBN/APBD disampaikan berupa laporan keuangan yang setidak-tidaknya terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Laporan keuangan pemerintah pusat yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan, demikian pula laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.

B. Sumber Penerimaan Dan Pengeluaran Negara
Secara garis besar APBN terdiri dari 5 (lima) komponen utama yaitu (i) Pendapatan Negara dan Hibah; (ii) Belanja Negara; (iii) Keseimbangan Primer; (iv) Surplus/Defisit Anggaran; dan (v) Pembiayaan. Format APBN secara lebih rinci adalah sebagai berikut :

I. Pendapatan Negara dan Hibah
a. Penerimaan Dalam Negeri
  • Penerimaan Perpajakan
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak
b. Hibah
II. Belanja Negara
A. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
- Pengeluaran Rutin
- Pengeluaran Pembangunan

B. Anggaran Belanja Untuk Daerah
- Dana Perimbangan
- Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbang

III. Keseimbangan Primer
IV. Surplus/Defisit Anggaran
V. Pembiayaan
A. Pembiayaan Dalam Negeri
B. Pembiayaan Luar Negeri

Sebagaimana terlihat dalam lampiran APBN Tahun 2004 dan RAPBN 2005 di Tabel 2.1 menunjukkan adanya kelompok rincian penerimaan (pendapatan) dan kelompok rincian pengeluaran (belanja) negara.

A. Sumber Penerimaan
Sumber penerimaan Pendapatan Negara adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan Negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri

I. Penerimaan Dalam Negeri
Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk Penerimaan Perpajakan dan Penerimaan Bukan Pajak. Berdasarkan asumsi-asumsi ekonomi makro, Pendapatan negara dan hibah direncanakan akan mencapai Rp 377,886.3 miliar rupiah atau naik Rp 28 triliun (8 persen) dari tahun 2004. Secara lebih rinci sebgai berikut :

1. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Penerimaan ini durencanakan mencapai jumlah 297.510,0 miliar rupiah.
a. Peneriaan Pajak Dalam Negeri sebesar 285.147,3 miliar rupiah yang berasal dari Pajak penghasilan (Migas dan Non Migas), Pajak pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan, BPHTB ( Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), Cukai dan Pajak lainnya.
b. Pajak Perdagangan Internasional mencapai jumlah 12.362,7 miliar yang berasal dari Bea masuk dan Pajak/pungutan ekspor 

2. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah semua penerimaan yang diterima Negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha milik Negara, dan penerimaan Negara bukan pajak lainnya. Penerimaan Bukan Pajak ini direncanakan mencapai jumlah 79.626,3 miliar rupiah meliputi
a. Penerimaan SDA (Migas dan Non Migas) 50.941,4 miliar.
b. Bagian Laba BUMN mencapai 9.424,0 miliar rupiah, dan 
c. PNBP lainnya sebesar 19.260,9 miliar rupaih.

II. Hibah 
Penerimaan hibah adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri, dan sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri termasuk lembaga Internasional. Penerimaan Hibah ini tidak perlu dikembalikan. Hibah meliputi pemberian untuk proyek khusus dan untuk mendukung anggaran secara umum. Hibah dalam bentuk peralatan, barang, dan bantuan teknis, misalnya biasanya tidak dimasukkan dalam anggaran tetapi dicatat dalam item memorandum. Dari tabel 2.1 dapat kita lihat bahwa jumlah hibah dapat direalisir untuk APBN tahun 2003 sebesar 750,0 miliar rupiah 

Jika kita perhatikan, Sumber penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan mencapai Rp 297,510 miliar rupiah atau 78,7 persen dan penerimaan bukan pajak Rp 79,626,3 miliar rupiah atau 21,1 persen dari seluruh penerimaan negara.

B. Pengeluaran Negara
Pengeluaran atau belanja negara adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan belanja untuk daerah.

I. Belanja Pemerintah Pusat
Belanja pemerintah Pusat ini direncanakan mencapai jumlah 264.877,3 miliar rupiah yang meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembayaran Bunga Utang, Subsidi, Belanja Hibah, Bantuan Sosial dan Belanja Lain-lain.

Dari keseluruhan anggaran belanja pemerintah pusat, sebesar Rp 264,877,3 miliar rupiah dialokasikan kepada sekitar 53 kementerian/lembaga. Dari sejumlah kementerian/lembaga tersebut, prioritas pertama adalah Kementerian Pertahanan dan Keamanan, kedua Pendidikan, ketiga Prasarana Wilayah, keempat Kepolisian, dan kelima Kesehatan, sesuai dengan prioritas kebijakan pembangunan nasional.

Belanja pegawai
Dalam RAPBN 2005 alokasi untuk belanja pegawai adalah Rp 62.238,1 miliar rupiah dan belanja barang adalah Rp 320.971,8 miliar rupiah. Anggaran belanja pegawai dalam tahun 2005 direncanakan meningkat 3,9 persen

Belanja Modal
Disamping itu, dalam rangka mendukung pembangunan nasional, dianggarkan belanja modal Rp 42,7 triliun, yang berarti jumlahnya bertambah 8,6 persen dari anggaran yang sama tahun 2004. Belanja modal tersebut akan dipergunakan untuk kegiatan investasi sarana dan prasarana pembangunan, yaitu dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, serta belanja modal fisik lainnya.

Pembayaran Bunga Utang
Selanjutnya, pemerintah juga menganggarkan pembayaran bunga utang sebesar Rp 63.986,8 miliar rupiah, terdiri atas bunga utang dalam negeri Rp 38,844,5 miliar rupiah dan bunga utang luar negeri Rp 25,142,4 miliar rupiah. 

Subsidi 
Subsidi merupakan bentuk pengeluaran pemerintah yang mengakibatkan kenaikan daya beli masyarakat. Peningkatan daya beli bisa terjadi melalui dua hal, (i) harga barang/jasa yang dibayar masyarakat lebih rendah dari yang seharusnya; dan (ii) penghasilan masyarakat meningkat karena tidak perlu mengeluarkan uang untuk memperoleh suatu barang/jasa. Contoh, pemberian subsidi pada Pertamina dimaksudkan agar harga jual bahan bakar minyak (BBM) pada masyarakat lebih rendah dari biaya pengadaannya sehingga sebagian dari penghasilan masyarakat yang seharusnya dipakai untuk membayar konsumsi BBM dapat dipakai untuk keperluan lain. Berdasarkan sifat subsidi yang meningkatkandaya beli masyarakat atau seolah-olah menambah penghasilan, maka subsidi sering disebut sebagai pajak negatif. Pengeluaran untuk subsidi selalu terkait dengan kebijakan stabilisasi ekonomi yang ditempuh melalui pengendalian harga barang-barang yang banyak dikonsumsi masyarakat atau dianggap merupakan hajat hidup orang banyak. Bentuk-bentuk subsidi tersebut diantaranya adalah (i) subsidi tariff listrik; (ii) subsidi BBM; (iii) subsidi pupuk; (iv) subsidi harga benih; (v) subsidi pengadaan pangan pada Badan Urusan Logistik (BULOG); (vi) subsidi bunga pada kredit program, dan lain-lain.

Dalam tahun 2005 dianggarkan subsidi BBM, listrik, pangan, pupuk, kredit program, dan kepada BUMN pelaksana jasa layanan umum Rp 33,645,2 miliar rupiah, yang menunjukkan peningkatan 26,3 persen dari anggarannya tahun 2004.

II. Belanja Daerah
Belanja untuk daerah adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan dana penyesuaian. Langkah-langkah kebijakan yang diusulkan tahun 2005 untuk belanja daera direncanakan mencapai jumlah 129.901,2. miliar rupiah

1. Dana perimbangan adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dana Perimbangan ini yang direncanakan mencapai 123.448,2 miliar rupiah.

Dana bagi hasil (DBH) adalah bagian daerah atas penerimaan pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan penerimaan sumber daya alam

Dana alokasi umum (DAU) adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah

Dana alokasi khusus (DAK) adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan khusus

2. Dana otonomi khusus dan dana penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta untuk penyesuaian kekurangan dana alokasi umum untuk beberapa daerah. Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian ini dialokasikan mencapai sebesar 6.453,0.

C. Surplus/Defisit Anggaran 
Deifisit anggaran merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi APBN di saat angka belanjanya melebihi jumlah pendapatan. Terdapat empat pilihan cara untuk mengukur defisit anggaran, yaitu : 
1. Defisit Konvensional adalah defisit yang dihitung berdasarkan selisih antara total belanja dengan total pendapatan termasuk hibah.
2. Defisit Moneter merupakan selisih antara total belanja pemerintah (di luar pembayaran pokok hutang) dengan total pendapatan (di luar penerimaan hutang). 
3. Defisit Operasional Merupakan defisit moneter yang diukur dalam nilai riil dan bukan nilai nominal
4. Defisit Primer merupakan selisih antara belanja ( di luar pembayaran pokok dan bunga hutang) dengan total pendapatan.

Prospek ekonomi Indonesia dalam tahun 2005 diperkirakan akan semakin membaik dengan pertumbuhan ekonomi akan mencapai sebesar 5,4 persen, laju inflasi sebesar 5,5 persen, nilai tukar rupiah rata-rata sebesar Rp8.600/US$ dan tingkat suku bunga SBI - 3 bulan sekitar 6,5 persen per tahun. Sementara itu, harga minyak internasional dan tingkat produksi minyak Indonesia diperkirakan masing-masing sebesar US$24 per barel dan 1,125 juta barel per hari.

Dengan asumsi tersebut, maka pendapatan negara dan hibah dalam RAPBN 2005 diperkirakan mencapai sebesar Rp 377,886,3 miliar rupiah (17,2 persen PDB), sedangkan belanja negara diperkirakan mencapai sebesar Rp 394,778,5 miliar rupiah (18,0 persen PDB). Dengan demikian, defisit anggaran diperkirakan sebesar Rp 16,892,2 miliar rupiah (0,8 persen PDB). 

E. Pembiayaan
Dalam keadaan defisit tentunya diperlukan tambahan dana agar kegiatan yang telah direncanakan tetap dapat dilaksanakan. Dana tersebut bisa berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Upaya untuk menutup defisit disebut sebagai pembiayaan defisit (deficit financing). Upaya ini dapat dilakukan dalam berbagai bentuk misalnya (i) hutang; (ii) menjual asset milik negara; dan (iii) memperoleh hibah.

Hutang luar negeri pemerintah Indonesia merupakan pinjaman dari pihak-pihak asing seperti (i) negara sahabat; (ii) lembaga internasional (IMF, World Bank, ADB, dll); dan (iii) pihak lain yang bukan penduduk Indonesia. Bentuk hutang yang diterima dapat berupa (i) dana; (ii) barang; dan (iii) jasa. Berbentuk barang bila pemerintah membeli barang modal ataupun peralatan perang yang dibayar secara kredit. Sedangkan bentuk jasa sebagian besar berupa kehadiran tenaga ahli dari pihak kreditur untuk memberikan jasa konsultasi pada bidang-bidang tertentu yang lebih dikenal dengan Technical Assistance.

Berdasarkan RAPBN tahun 2005 defisit anggaran akan mencapai sebesar Rp 16,892,2 miliar rupiah, defisit ini akan dibiayai dari sumber dalam negeri sebesar Rp 37,085,8 miliar rupiah (1,7 persen PDB) dikurangi pembiayaan luar negeri neto sebesar Rp 20,193,6 miliar rupiah (0,9 persen PDB).

C. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) 
Sesuai dengan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara sebagian kekuasaan Presiden tersebut diserahkan kepada Gubernur/ Bupati/Walikota selaku pengelola keuangan daerah. Untuk selanjutnya Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD

1. Pengertian APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

2. Tujuan APBD
Tujuan APBD adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran dalam melaksanakan kegiatan daerah untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran bagi masyarakat daerah. 

3. Fungsi APBD 
Sebagaimana fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka APBD berfungsi sebagai otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. 

4. Cara Penyusunan APBD
APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah. APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. Pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah.

Sebagaimana penyusunan APBN, maka langkah-langkah penyusunan APBD adalah sebagai berikut :
Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD pada minggu pertama bulan Oktober tahun sebelumnya. Pengambilan keputusan oleh DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.

Sesudah RAPBD disetujui oleh DPR, RAPBD kemudian ditetapkan menjadi APBD melalui Peraturan daerah. Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan Pemerintah Daerah, maka untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya.

Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.

D. Pengaruh Apbn Dan Apbd Terhadap Perekonomian.
Dengan APBN dan APBD, dapat diketahui arah, tujuan, serta prioritas pembangunan yang akan dan sedang dilaksanakan. Dengan demikian, peningkatan pembangunan sarana dan prasarana ekonomi juga akan meningkatkan produktivitas faktor-faktor produksi. Peningkatan sumber daya manusia yang dapat menerapkan teknologi tinggi dalam proses produksi, sehingga hasil-hasil produksi semakin meningkat. Peningkatan produksi yang tidak dikonsumsi akan meningkatkan tabungan masyarakat. Akhirnya, peningkatan tabungan akan meningkatkan investasi sehingga semakin banyak barang dan jasa yang tersedia bagi masyarakat.

E. Kebijakan Anggaran.
Penyusunan Anggaran dilatar­belakangi oleh suatu kebijaksanaan tententu. Sebagai contoh, misal­nya sasaran-sasanan apakah yang hendak dicapai dengan APBN Tahun 2004 atau Tahun 2005?. Sasaran APBN tidak lepas dan sasaran kebijaksanaan keuangan pemerintah yang pada giirannya harus menunjang sasaran pertumbuhan dan pembangunan ekonomi sebagaimana direncanakan dalam pembangunan dan kestabilan moneter, perluasan kesempatan kerja, pelayanan umum dan lain-lainnya yang menyangkut peningkatan ke­sejahtenaan rakyat.

Sebelum tahun 2001, prinsip APBN adalah anggaran berimbang dinamis, dimana jumlah penerimaan negara selalu sama dengan pengeluaran negara, dan jumlahnya diupayakan meningkat dari tahun ke tahun. Sejak tahun 2001 hingga sekarang, prinsip anggaran yang digunakan adalah anggaran surplus/defisit. 

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penyusunan RAPBN mulai tahun 2005 telah menerapkan format baru yaitu Format Anggaran Terpadu (Unified Budget) berdasarkan ketentuan yang ada dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Format baru tersebut merupakan sistem penganggaran terpadu yang melebur anggaran rutin dan pembangunan dalam satu format anggaran. Penggabungan belanja rutin (meliputi gaji, pemeliharaan, perjalanan dinas, dan belanja barang) dengan belanja pembangunan diharapkan mengurangi tumpang tindih alokasi.

Dalam upaya mewujudkan kesinambungan fiskal, maka langkah strategis yang akan dijalankan oleh Pemerintah, yaitu; 
(i) menurunkan defisit APBN secara bertahap menuju kondisi seimbang atau surplus, dan 
(ii) melakukan manajemen pembiayaan anggaran yang optimal, efisien, dan efektif. 

Penurunan defisit APBN dimaksudkan agar tambahan beban pembiayaan, yang terutama berasal dari utang, dapat dikurangi sehingga secara bertahap rasio utang Pemerintah terhadap PDB menjadi semakin berkurang. 

Sementara itu, pengelolaan pembiayaan anggaran lebih diutamakan kepada pembiayaan dari utang dalam negeri dan luar negeri, dengan pengelolaan yang sesuai kebijakan untuk menjaga kesinambungan fiskal, sedangkan penggunaan rekening pemerintah di Bank Indonesia dan privatisasi BUMN yang jumlahnya terbatas hanya bersifat sementara.

Sejalan dengan itu, format dan struktur APBN berubah dari T-Account menjadi I-Account. Format dan struktur I-account yang berlaku saat ini terdiri atas (i) pendapatan negara dan hibah, (ii) belanja negara, dan (iii) pembiayaan.

Konversi belanja negara menurut klasifikasi ekonomi dari format lama ke format baru disajikan dalam tabel belanja negara berikut ini

Kebijaksanaan APBN mungkin berbeda-beda menurut kebijaksanaan umum yang dilaksanakan. Mungkin kebijaksanaan APBN Indonesia tahun 2010, tidak perlu lagi didasarkan atas asas ber­imbang dan dinamis. Hal itu, sekali lagi, tergantung pada kebijaksa­naan umum yang meliputi perkembangan politik, ekonoini dan sosial budaya.

F. Macam Kebijakan Anggaran 
Sebagaimana pembahasan terdahulu, Kebijakan anggaran dapat dilakukan dengan cara anggaran berimbang, surplus, dan defisit. 

Kebijaksanaan dalam penyusunan APBN maupun APBD di dasarkan pada asas anggaran berimbang (balance budget). Anggaran berimbang artinya bahwa semua pengeluaran disusun berdasarkan pada penerimaan untuk mencapai keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran. Penempatan asas berimbang dalam kebijakan anggaran pada akhirnya akan mendapat kesamaan jumlah antara penerimaan dan pengeluaran. Dengan kebijakan berimbang diharaiikan kestabilan ekonomi dapat dipertahankan dan dapat menghindarkan defisit. Selain kebijakan anggaran berimbang, dikenal pula adanya anggaran surplus dan anggaran defisit.

Apabila belanja lebih kecil daripada anggaran, disebut sebagai anggaran surplus. Sebaliknya, apabila anggaran lebih kecil daripada pengeluaran atau pengeluaran lebih besar daripada anggaran, disebut anggaran defisit. Masing-masing kebijakan anggaran mempunyai kecenderungan tersendiri. Pada sistem anggaran berimbang misalnya, perekonomian cenderung berjalan stabil jika dibandingkan dengan kebijakan anggaran defisit dan surplus.

Kebijakan anggaran defisit cenderung mendorong timbulnya tingkat inflasi yang lebih tinggi. Dengan ditempuhnya pencetakan uang untuk menutup defisit berarti menambah jumlab uang yang beredar, dan selanjutnya akan mendorong naiknya tingkat harga dan merosotnya nilai uang. Kalau keadaan tersebut berlangsung terus-menerus maka inflasi dapat terjadi.

Kebijakan anggaran surplus cenderung menimbulkan gejala deflasi. Surplus anggaran dapat menimbulkan keadaan jumlah uang yang beredar semakin kecil, yang pada akhirnya menyebabkan tingkat harga cenderung turun (gejala deflasi). 

Sebagaimana pembahasan sebelumnya Kebijakan anggaran yang dianut di Indonesia sebelum tahun 2001 menggunakan anggaran berimbang dinamis, dan sejak tahun 2001 menggunakan kebijakan anggran surplus/defisit.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kebijakan anggaran sangat mempengaruhi ekonomi suatu negara, dan berarti juga ikut mempengaruhi tingkat kemakmuran negara melalui terciptanya stabilitas moneter. 

Kelangsungan anggaran negara menjadi isu penting di saat krisis ekonomi yang menimbulkan kerusakan di berbagai bidang telah meningkatkan beban belanja APBN dalam jumlah sangat besar. Tambahan beban tersebut meliputi alokasi dana APBN untuk (i) pembayaran bunga program rekapitalisasi dan restrukturisasi perbankan; (ii) pembiayaan program Jaring Pengaman Sosial; dan (iii) membengkaknya kebutuhan anggaran untuk subsidi, terutama subsidi BBM. Beban APBN juga bertambah berat sebagai akibat anjloknya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing khususnya USD. Oleh karenanya mempertahankan kelangsungan anggaran negara merupakan salah satu hal yang mau tidak mau harus dilakukan oleh pemerintah, terutama menghadapi tahun –tahun kedepan yang diprediksi akan menjadi tahun yang berat bagi bangsa ini.


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dari kepanjangan ini, APBD adalah suatu daftar yang secara sistematis memuat sumber-sumber penerimaan daerah dan alokasi pengeluaran daerah dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Periode APBD sama dengan APBN, yaitu dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember. APBN dan APBD mempunyai fungsi yang sangat vital bagi Negara dan Daerah. Sebagai realisasi pelaksanaan pembangunan jangka pendek (1 tahun), pemerintah menetapkan APBN. Sedangkan, untuk pembangunan jangka pendek di daerah, ditetapkan APBD. Oleh karena itu, APBN dan APBD memunyai beberapa fungsi, yaitu sebagai berikut:
  • Fungsi Stabilisasi: Sebagai pedoman agar segala tindakan penerimaan dan pengeluaran keuangan Negara/daerah teratur dan terkendali, pemerintah pusat/daerah menetapkan APBN dan APBD. Dengan disusunnya APBN dan APBD, diharapkan pemerintah pusat dan daerah dapat menjaga kestabilan arus uang dan arus barang sehingga dapat mencegah terjadinya inflasi dan deflasi.
  • Fungsi Alokasi: Dalam APBN dan APBD ditentukan besar anggaran pengeluaran di setiap bidang. Melalui APBN dan APBD pula, dapat diketahui sasaran dan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam tahun anggaran bersangkutan.
  • Fungsi Distribusi: Pendapatan Negara dan daerah yang dihimpun dari berbagai sumber penerimaan akan digunakan kembali untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara/daerah di berbagai sektor pembangunan dan departemen.
  • Fungsi Regulasi: Sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan pengendali tingkat inflasi, pemerintah pusat/daerah menetapkan APBN/APBD. Hal ini disebabkan jumlah pengeluaran dan penerimaan pemerintah digunakan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi Negara dan masyarakat. Besar dan kecilnya alokasi dana APBN dan APBD yang digunakan berpengaruh terhadap pengendalian inflasi.

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus